PERNYATAAN SIKAP Tentang TRAGEDI YANG MENIMPA KPK, KEPOLISIAN, DAN KEJAKSAAN
, Posted by - at Rabu, Desember 02, 2009
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
Tentang
TRAGEDI YANG MENIMPA KPK, KEPOLISIAN,
DAN KEJAKSAAN
A. Prolog
Reformasi telah bergulir dalam sistem ketatanegaraan kita, namum proses depolitisasi kian hari kian mereduksi nilai-nilai kemanusiaa, dimana demokrasi dipakai sebagai sarana atau alat untuk mendapatkan kekuasaan. Secara harafiah reformasi berasal dari bahasa latin yakni (re) kembali dan (formare) membentuk. Dalam hal ini reformasi didefenisikan sebagai usaha membentuk kembali tatanan kaidah dan tatanan nilai dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Reformasi yang terjadi dinegara Indonesia ini mengimplikasikan adanya unsur dan makna atas koreksi kritis di dalamnya. Reformasi tidak dimaksudkan untuk membentuk ulang dan membangun ulang suatu struktur tetapi sebagai usaha untuk melaksanakan perbaikan dalam struktur. Dengan demikian ketika tatanan lama sudah tidak dapat dipertahankan karena kebutukan-keburukan yang melekat di dalamnya sebagai otoritarianisme politik yang terjadi saat ini antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan maka perlu dilakukan reformasi kepada tatanan tersebut dan diganti dengan tatanan yang lebih menjujung tinggi keadilan dan menjamin hak-hak dasar manusia serta mampu menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa tebang pilih dalam menjalankan roda pemerintahan ini sehingga terciptana akuntabilitas dari seluruh komponen civil society. Perubahan yang terjadi dalam era reformasi ini adalah perubahan “semu” yaitu kekuasaan pemerintahan Indonesia bersatu jilid II ini yang dipimpin oleh SBY-Budiono menghegemoni berbagai lembaga independen negara seperti KPK dan lembaga-lembaga fungsi kontrol lainnya. Sedangkan posisi ekonomi dan status sosial individu mendapat tempat yang layak dalam struktural kengaraan ini. Reformasi seharusnya membawa perubahan yang mengarah pada persamaan politik, sosial, dan ekonomi yang lebih merata serta mampu memberikan peran serta politik dalam masyarakat dan negara secara konkrit. Untuk itu gerakan reformasi harus diletakkan dalam perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologis sehingga tidak bermunculan tindakan-tindakan yang mengarah pada disintegrasi behavioral, absolutisme kekuasaan, anarkisme struktural, pencitraan figur, serta budaya patriakhi yang menimbulkan arogansi-arogansi peitis dari lembaga negara. Akibat dari peitis intelektual, disintegrasi behavioral, absolutisme kekuasaan, anarkisme struktural, dan pencitraan figur melalui media komunikasi politik tersebut dapat menimbulkan lahirnya gerakan revolusioner dalam negara ini.
B. Realitas
Kondisi bangsa Indonesia saat ini berada pada “mulut buaya” yang selalu terbuka dan siap memangsa apa saja yang ada di depan matanya tanpa memandang bulu, dengan tujuan mendapatkan kedudukan dan status sosial yang tinggi. Ketika manusia terjerat dalam mulut buaya maka manusia tersebut akan susah untuk membebaskan diri dari cengkramannya. Tragisnya lagi apabila buaya tersebut lapar maka mulutnya akan selalu terbuka untuk memangsa apa saja yang ada di depannya tanpa mengenal kawan atau pun lawan. Apa yang terjadi dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya untuk mencekal lembaga independen yang intens dalam melakukan pemberantasan kasus korupsi di negara ini. berbagai upaya untuk melemahkan lembaga independen ini dilakukan oleh aparatur negara guna menkerdilkan lembaga independen tersebut sehingga para koruptor lebih leluasa untuk melakukan korupsi. Beredarnya transkip pembicaraan yang melibatkan petinggi-petinggi negara membuat petinggi-petinggi tersebut merasa tertanggu karena namanya disebut-sebut ikut terlibat dalam konpirasi politik ini. Pada hari kamis tanggal 29 Oktober 2009 Bibi S. Rianto dan Chandra M. Hamzah resmi ditahan oleh kepolisian yang diumumkan oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana dengan alasan penyelahgunaan wewenang dan pemarasan berdasarkan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 23 dan pasal 12 huruf e dan KUHAP pasal 20 ayat 3 dengan alasan penahanan karena dikwatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Sedangakan pada pasal 20 ayat 4 KUHAP menyebutkan bahwa penahanan hanya bisa dikenakan kepada tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun. Sangat kontras sekali apabila kita melihat pasal 20 ayat 3 dan ayat 4. Apabila belum ada bukti yang otentik dan belum ada putusan hakim maka seharus Bibit dan Chandra belum bisa ditahan oleh kepolisian. Peristiwa ini akan menjadikan para koruptor sebagai pemenang karena kasus kriminalitas KPK merupakan persengkokolan antara mafia bisnis dan aparat penegak hukum.
C. Tuntutan
Untuk itu maka kami menuntut sikap tegas pemerintah dan wakil rakyat agar transparansi dalam melakukan penegakkan hukum (rule of law) di negara ini sesuai dengan konsensus pancasila Dan tanpa tebang pilih. Adapun butir-butir sikap kami sebagai berikut:
1. Meminta kepada Susilo Bangbang Yudoyono – Budiono agar mempertemukan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mengklarifikasi transkip rekaman berisi dugaan kriminalisasi KPK
2. Meminta kepada Presiden agar menyelesaikan konspirasi politik tersebut dengan memanggil semua pihak yang merupakan bagian penyelesaian.
3. Meminta kepada Presiden agar mengklarifikasi kepada KPK apabila namanya dicatut
4. Meminta kepada Presiden agar merealisasikan komitmennya dalam memberantas korupsi, dengan membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus yang melibatkan KPK, Polri, dan Kejagung
5. Meminta kepada Presiden agar tidak mengintervnsi lembaga independen negara dalam memberantas kasus tindak pidana korupsi
6. Meminta kepada komisi I, II, dan XI untuk segera menindak lanjuti laporan hasil audit awal BPK terkait dengan kasus Bank Century dengan memanggil pihak terkait
7. Meminta kepada alat kelengkapan DPR yaitu Badan Akuntabilitas Keuangan Negara untuk menindak lanjuti kasus Bank Century tersebut.
8. Meminta kepada komisi XI DPR RI memanggil menteri Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan BPK untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait proses pencairan dana talangan (bailout) berupa penyelamatan Bank Century yang nilainya lebih dari 6,7 Triliun
9. Meminta kepada Komisi III agar memanggil Polri dan Kejaksaan Agung guna menindak lanjuti Bank Century secara hukum berdasarkan hasil audit BPK bahwa ada kemungkinan pidana dalam kasus tersebut.
10. Meminta kepada Polri agar menjalankan proses hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan
11. Menuntut petinggi kepolisian dan kejaksaan agung yang diduga terlibat dalam skenario penetapan Bibit dan Chandra diusut.
12. Meminta agar pejabat yang namanya disebut dalam transkrip rekaman tersebut di nonaktifkan.
13. Meminta kepada forum Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri agar menjadi forum terbuka guna memeriksa secara transparan terkait dengan kasus Bank Century.
14. Mosi tidak percaya kepada pemerintahan Kabinet Indoesia Bersatu jilid I dan jilid II.
Demikian pernyataan dan tuntutan sikap ini kami sampaikan. Terima kasih.
Jakarta, 02 November 2009
PENGURUS PUSAT
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
Masa Bakti 2008-2010
Mamberob Y. Rumakiek Ketua Umum | Rizal Marcos Lumombo Sekretaris Umum |
Currently have 0 komentar: