Dua orang kader GMKI Cabang Bogor diutus ke Kampus Pelatihan HAM
, Posted by - at Sabtu, September 19, 2009
Pelatihan HAM Dasar untuk Mahasiswa yang diadakan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Jakarta (PBHI Jakarta) sebagai bagian dari upaya pendidikan hukum dan hak asasi manusia (HAM) bagi generasi muda. Pelatihan yang mengundang perwakilan mahasiswa untuk menjadi peserta ini diadakan pada :
Hari/Tanggal : Jum’at – Minggu 4 - 6 September 2009
Tempat : Villa Gadog, Bogor
Dua orang saudara kita dari GMKI Cabang Bogor menanggapi positif undangan untuk menghadiri acara tersebut, dan bersedia untuk ikut menjadi peserta. Mereka yang ikut adalah :
1. Welmar Olfan Basten Barat
2. Satya Novecty Hutagaol
Berikut adalah sebuah tulisan yang menjadi pemikiran dari peserta.
Fenomena HAM Di Indonesia
Berbicara mengenai HAM di negara ini merupakan hal yang sangat fenomenal melihat begitu banyak pelanggaran HAM yang terjadi, sementara Indonesia merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi HAM. Pengertian HAM sendiri telah dituangkan dalam UUD 1945, Hak Asasi Manusia adalah hak- hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia besar dan merupakan pemberian dari Tuhan. Seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pada pasal 31 ayat 1. Apabila dihubungkan dengan pengertian HAM menurut PBB, HAM adalah jaminan hukum universal yang melindungi individu dan kelompok dari adanya tindakan yang melanggar kebebasan fundamental dan martabat manusia.
Permasalahan yang mendasar dan menjadi pertanyaan besar bagi bangsa ini adalah mengapa pemerintah melindungi mereka yang benar- benar terbukti melakukan pelanggaran HAM tersebut, apakah peraturan yang telah dibuat dalam UUD 1945 tersebut hanya sebuah retorika pemerintah agar negara Indonesia termasuk salah satu negara yang menjunjung tinggi HAM..........????? walaupun kenyataannya kejadian ini menjadi boomerang yang mencatatkan Indonesia sebagai bangsa yang banyak melakukan pelanggaran HAM dan tidak menindak tegas meraka yang menjadi pelaku berdasarkan hukum yang telah diatur dalam UUD 1945 tersebut. Untuk melihat seberapa banyak pelanggaran HAM yang terjadi di negara ini terlebih dahulu kita lihat siapa yang menjadi pemangku hak dan siapa yang berperan sebagai pemangku kewajiban.
Di dalam hukum HAM yang bertindak sebagai pemangku hak adalah individu atau warga negara, dan pemangku kewajiban adalah pemerintah. Tugas pemangku kewajiban (pemerintah) adalah menghormati, melindungi, mempromosikan, dan memenuhi. Menghormati adalah tidak melakukan tindakan apapun yang dapat melanggar hak asasi seseorang,. Melindungi adalah memberi jaminan keamanan terhadap masyarakat dari tindakan pihak lain yang dapat mengancam ketentraman maupun keselamatan maysrakat tersebut dari pihak lain. Mempromosikan adalah mendorong kegiatan untuk memastikan bahwa seseorang mengetahui hak asasinya. Dan memenuhi adalah memastikan agar hak asasi manusia direalisasikan baik segera atau secara bertahap, contohnya adalah memberi tempat tinggal yang layak bagi mereka yang tidak memeiliki tempat tinggal. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi pemerintah, artinya pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM.
Mengenai diskriminasi Agama seharusnya tidak perlu terjadi lagi di negara ini, sebab hak untuk memeluk agama dan menjalankannya sesuai dengan kepercayaan pemeluknya masing- masing telah di atur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Nah …. Kenapa hal ini masih terjadi adalah karena pemerintah tidak melindungi warganya dari pihak lain yang menyebabkan seseorang dilanggar hak asasinya. Beberapa contoh diskriminasi agama yang terjadi di negara ini dalah kebijakan- kebijakan pemerintah daerah terhadap peraturan berbusana dilingkungan sekolah negeri yang mewajibkan siswi- siswi untuk mengenakan jilbab.
Masalah anak terlantar yang tidak mendapatkan pendidikan dan tempat tinggal serta kebutuhan hidup mereka yang tidak terpenuhi masih sangat banyak. Khususnya di Ibukota negara kita yaitu Jakarta . Yang lebih menyakitkan lagi adalah dikeluarkannya peraturan pemerintah daerah DKI untuk memberantas para gelandangan (anak terlantar) dari DKI. Dan yang lebih menggelitik lagi adalah bagi siapa yang memberikan sumbangan bagi mereka akan dikenakan sangsi hukuman baik denda maupun penjara. Sementara anak terlantar memiliki hak untuk dipenuhi kebutuhannya baik hak untuk mendapatkan pendidikan, tempat tinggal, namun kenapa kebijakan pemerintah daerah DKI tersebut masih dibiarkan oleh pemerintah pusat untuk dikeluarkan. Bukankan ini merupakan sebuah pelanggaran HAM……..??????
Kejadian- kejadian di atas merupakan cerminan bahwa pemerintah bangsa ini masih belum menjalankan tugas mereka sebagai pelayan masyatrakat. Perlu adanya intropeksi secara menyeluruh ditubuh pemerintah negara Republik Indonesia ini tercinta ini. Semoga permasalahan- permasalahan tersebut dapat ditangani seiring berjalannya waktu oleh pemerintah sehingga UUD 1945 tentang HAM bukan hanya sebagai retorika tetapi sebagai UU yang aplikatif.
Oleh : Welmar Olfan Basten Barat (Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Masuk GMKI Cabang Bogor pada Masa perkenalan tahun 2006 Gelombang II)
saya tertarik dengan isu HAM dari aspek religi di masyarakat Indonesia. saya ingin tahu, gerakan kita ini mengusung tema apa dalam penegakan HAM di bidang religi. kita tahu pengetahuan HAM tapi kita miskin dalam penegakannya.
trims
apakah tesis jika pemerintah tidak menyediakan tempat tinggal yang layak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak azasi manusia?
kata layak, sendiri beresiko subyektif, tergantung siapa yg menilai kelayakan satu tempat tinggal. apakah layak orang tinggal di jakarta di gedung mewah dengan sport centre, sauna, kolam renang tapi tak punya cukup lapangan hijau untuk bernafas segar tak terpolusi? well, anyway, standar kelayakan pasti ada, seperti standar kemiskinan pbb yg sudah ada (entah berapa, tapi memang ada, kog).
di amerika saja yg notabene negara maju masih saja ada homeless people. belum lagi kenyataan bahwa beberapa orang mimilih untuk tinggal dimana (bukan di rumah yg seperti umumnya orang anggap rumah) dan bagaimana untuk tinggal, di tempat tinggalnya.
kaum pengembara biasanya gak punya tempat tinggal yg layak menurut ukuran beberapa orang, mereka tinggal di karavan.
eng-ing-eng, bagaimana dengan kemampuan pemerintah?
itu baru masalah rumah, rasanya bakal banyak pertanyaan kalau cakupan tulisan bung welmar begitu luas. kalau dimampatkan lagi mungkin bakal lebih tajam.
satu pesan yg saya tangkap: indonesia kurang baik dalam praktik penegakan ham, begitu. rasanya (menurut pengalaman saya yg pernah mengalami kejadian traumatik menyangkut urusan agama), hmm kita memang banyak ketinggalan di urusan satu ini: ham, sialnya ketingglan kita justru di ham paling azasi pula: urusan kepercayaan/faith, bah..bah..bah!
mudah-mudahan pelatihannya berlanjut ke aplikasi-aplikasi dalam hidup, setidak-tidaknya dalam urusan pribadi. selamat!
d:{~