Aquasprite Theme Demo

SENJATA BIOLOGIS

, Posted by - at Rabu, September 16, 2009


Senjata biologis adalah senjata yang memanfaatkan mahluk hidup seperti bakteri, jamur, atau virus atau agen biologi lainnya. Organisme yang digunakan adalah yang bersifat patogen dan dapat menghasilkan toksik. Zaman sekarang senjata biologis menimbulkan bahaya baru yaitu penggunaannya dalam aksi terorisme atau dikenal sebagai bioterorisme. Perlu kita ketahui juga perbedaan senjata biologis dengan wabah penyakit yang akhir-akhir ini semakin cepat berkembang dan menyebar ke seluruh dunia. Wabah penyakit merupakan penyebaran agen biologi pembawa penyakit seperti bakteri, jamur, atau virus atau agen biologi lainnya yang tersebar dalam keadaan yang sulit dicegah dan tidak direncanakan oleh pihak tertentu.

Dengan kondisi keamanan dalam negeri dan keamanan global yang tidak menentu dan sulit diramalkan serta pengendalian terhadap penyalahgunaan agensia biologi, maka sudah seharusnya Indonesia pun dapat mengantisipasi dan mempersiapkan diri bila terjadi aksi terorisme yang menggunakan senjata biologi maupun kimia. Agen biologi yang dapat dijadikan senjata yaitu : (1). relatif tidak mahal; (2) mudah diproduksi; (3) relatif mudah dipindahkan/disebarkan; (4) mudah disembunyikan/dibawa; (5) masa inkubasi diketahui/diperkirakan; (6) mempunyai daya tular tinggi; (7) sulit pengobatannya; (8) nama penyakit menimbulkan kepanikan masyarakat. Dari beberapa ketentuan sebelumnya Indonesia berpotensi besar terhadap bahaya senjata biologi karena letaknya yang dikelilingi berbagai negara, jumlah penduduk miskin besar, konflik di berbagai daerah, dan kondisi iklim tropis dan curah hujan tinggi.

Upaya pencegahan yang dilakukan dengan pembuatan peraturan Kepres Nomor 58 tahun 1991 tentang pelarangan penggunaan senjata biologi dan Peraturan nomor 732/menkes/SK/VII/2008 itu dikeluarkan untuk melindungi penggunaan bahan biologi yang ada di Indonesia seperti virus atau DNA. Pemerintah telah mengikuti kesepakatan bersama negara lain antara lain melalui Protokol Jenewa (1925), Konvensi Senjata Biologi (1972), Konvensi Senjata Kimia (1993) dan kesepakatan bersama lainnya. Tindakan stategis pemerintah yang telah dilakukan dengan penghentian pengiriman spesimen virus H5N1 ke WHO karena dikhawatirkan mengulangi kejadian tahun 1985 saat bebas penyakit cacar dan dilakukan pemusnahan perangkat penelitian virus cacar yang kemudian dimanfaatkan PBB untuk menjual kembali vaksin tersebut. Perlindungan terhadap plasma nutfah juga perlu dilakukan, mengingat Indonesia memiliki keragaman hayati yang belum seluruhnya diketahui. Penyalahgunaan wewenang dalam mengelola ekosistem dapat menyebabkan keseimbangan ekologi terganggu yang selanjutnya dapat menyebabkan agen hayati tak dikenal menjadi pembawa penyakit baru dan dimanfaatkan untuk senjata biologi lebih canggih.

Agen biologi yang dapat disalahgunakan menjadi senjata biologi yaitu: Anthrax (Bacillus An-thraxis), smallpox (cacar), pest (Yersinia pestis), Clostridium botulinum, ebola (Viral Hemorrhagic Fever), dan Tularia. Wabah penyakit yang sulit diberantas yaitu : TBC, malaria, cholera, thypoid fever, HIV-AIDS, Flu burung dan Flu meksiko. Penyakit ini telah endemik di negara kita, tindakan preventif yang perlu kita lakukan dengan pencegahan perorangan ( cuci tangan, hindari kontak dengan sumber penyakit dengan menggunakan alat pelindung diri, dan menjaga kondisi fisik). Ketahanan dan keamanan hayati perlu diperhatiakn agar tidak terjadi pemanfaatan agen hayati yang diteliti untuk dimanfaatkan menjadi senjata biologi.

Usaha-usaha yang perlu kita lakukan dengan meningkatkan pengetahuan dan pendidikan tentang kesehatan, penyakit menular untuk mencegah terjadinya bio-terorisme. Sinergisitas pemerintah dengan lembaga penelitian untuk mencegah penyalahgunaan agen hayati berbahaya dan dalam kegiatan sosialisasi, pelatihan dan pendidikan kepada masyarakat untuk pencegahan dini. Terkait ini, masyarakat internasional berkepentingan agar material biologi dan biopatogen dimanfaatkan sebesarnya untuk peningkatan kesehatan umat manusia melalui berbagai fora kerjasama.
  >> Lambang internasional untuk bahaya biologi (biological hazard). 
 Sumber : http://id.wiki.detik.com/wiki/Senjata_biologis







Hasil Diskusi Kader-kader GMKI Cabang Bogor
Topik Umum      : Biologi
Penyedia materi  : Wagner SG (Mahasiswa Biologi-Institut Pertanian Bogor, saat ini juga menjabat sebagai departemen PPO-GMKI Cabang Bogor)
PKM Dramaga, Jumat 10 September 2009








Bookmark and Share

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar