Aquasprite Theme Demo

PERNYATAAN SIKAP Tentang PERMASALAHAN BAIL OUT BANK CENTURY

, Posted by - at Rabu, Desember 02, 2009


 PERNYATAAN SIKAP

Tentang

PERMASALAHAN BAIL OUT BANK CENTURY

Sejarah pembentukan Bank Century yang merupakan hasil merger dari tiga bank, yakni Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC pada bulan Desember 2004. Merger ini dilakukan untuk menghindari penutupan Bank Pikko dan Bank CIC yang kondisi keduanya tidak sehat. Mulai dari Surat-Surat Berharga (SSB) yang bermasalah sampai rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang jeblok. Bank Indonesia memberikan perlakuan khusus terhadap merger itu. Aset berupa SSB yang tadinya bermasalah dan macet dianggap lancar untuk memenuhi performa CAR, misalnya. Juga, Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang dinyatakan tidak lulus fit and proper test tetap dipertahankan. Sementara komisaris dan direksi Bank Century dipilih tanpa melalui fit and proper test sama sekali. Adapun laporan keuangan Bank Pikko dan Bank CIC yang dijadikan dasar merger pun dinyatakan disclaimer oleh Kantor Akuntan Publik yang mengaudit. Disclaimer yang dimaksud dalam suatu laporan audit keuangan adalah pernyataan bahwa pemeriksa berposisi netral terhadap objek audit, tidak mengatakan menolak tetapi juga tidak mengatakan menerima laporan yang ada.

Kita ketahui bahwa Bank Century di-bail-out pada 21 November 2008 oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) suatu komite yang dibentuk pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). KSSK memutuskan menyelamatkan Bank Century karena ditengarai akan berdampak sistemik. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditugasi menanganinya. LPS, yang dananya berasal dari negara dan masyarakat, telah mengeluarkan Rp 6,7 triliun, mulai 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009. Ketika Perppu JPSK tidak atau belum disetujui oleh DPR, penetapan KSSK atas Bank Century tersebutlah yang menjadi keputusan yang sangat controversial.

Perbedaan pendapat DPR dan pemerintah soal masa berlaku Perppu Nomor 4 tahun 2008, berdasarkan masa belaku Perppu tersebut. Bagi DPR, sesuai Pasal 1, 2, dan 3 UUD 1945, Perppu itu berlaku sejak ditandatangani presiden pada 15 Oktober 2008 sampai 18 Desember 2008, ketika Perppu itu tidak disetujui DPR. Sedangkan pemerintah berpendapat bahwa, Perppu JPSK masih berlaku sampai RUU JPSK diundangkan atau disahkan. RUU JPSK ternyata juga tidak disetujui DPR sampai masa bakti DPR 2004-2009 berakhir pada tanggal 30 September 2009 kemarin. Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI) mengamanatkan pengertian bank gagal berdampak sistemis harus ditetapkan dalam Undang-Undang tersendiri, yang dibentuk selambat-lambatnya akhir tahun 2004. Artinya, apabila UU itu tidak ada, maka tidak ada pula dasar hukum penetapan bank gagal yang berdampak sistemis. Ketika Perppu JPSK dan RUU JPSK tidak menjadi UU, definisi hukum dampak sistemis amanat UU BI tadi tidak kita miliki. Polemik status hukum inilah yang menyebabkan kasus Bank Century menarik banyak perhatian publik.

Dari uraian Di atas, sangat jelas ada keterkaitan tanggung jawab fungsional antara Budiono (selaku Gubernur BI) dan Sri Mulyani (Menteri Keuangan). Aturan main perbankan yang seharusnya dijalankan sesuai dengan Hukum dan fungsinya, telah diplintir sehingga menjadi sumber masalah dalam kasus bank century. Oleh karena itu apabila pemerintah tidak bersikap tegas dan profesional dalam mendudukan persoalan bank century, maka kami dari gerakan mahasiswa akan terus menyuarakan, mendorong, melakukan aksi protes secara massif, serta terus mengawal kasus Bank Century pada proses hukum sampai tuntas.

Dengan adanya kasus bank century, disinyalir ada pemanfaatan momentum untuk kepentingan orang per-orang dilingkup bank BI sehingga target penyehatan dan penyelamatan bank century tidak sesuai dengan harapan. Penyehatan dan penyelamatan akhirnya dinodai dan di zholimi oleh aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi abdi rakyat Indonesia. Adanya pemberlakuaan yang istimewa dari pemerintah dalam hal ini (Bank Indonesia, Kementrian Keuangan, dan LPS) terhadap Bank Century menimbulkan satu tanda tanya besar ADA APA DENGAN BANK CENTURY ? Untuk itu, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

1.    Bongkar dan tuntaskan kasus Bank Century.
2.    Selamatkan uang rakyat, kembalikan uang nasabah Bank Century
3.    Budiono (Wakil Presiden) yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI dan Sri Muliany (Menkeu) bertanggung jawab terkait kasus Bank Century.
4.    Menuntut DPR untuk segera menyepakati hak angket Bank Century dan membentuk pansus penyelidikan kasus Bank century dengna kriteria-kriteria yang akuntabel.
5.    Menyeret semua pelaku-pelaku tindak pidana korupsi ke meja hijau yang nama-namanya disebutkan dalam transkrip rekaman milik KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.
6.    Miminta lembaga Yudikatif agar professional dalam menjalankan tugasnya
7.    Tangkap dan adili Anggodo cs sesuai dengan peraturan KUHAP
8.    Aparatur Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu (Jilid I) yang terlibat dalam kasus Bank Century agar dipanggil dan di periksa sesuai dengan asas hukum yang berlaku.



Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar